BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif

dr. Taruna Ikrar menambahkan bahwa salah satu produk yang izin edarnya dicabut adalah produk dari merek ternama, Amiraderm.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label.

Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengujian dan evaluasi terhadap produk-produk tersebut.

BACA JUGA:Heboh Malaysia Ogah Sebut Ambalat Saat Sengketa dengan RI, Cek Fakta-Faktanya Harta Karun di Laut Sulawesi

BACA JUGA:LPAI Jakarta Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan

"Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar Kamis 7 Agustus 2025.

dr. Taruna Ikrar menambahkan bahwa salah satu produk yang izin edarnya dicabut adalah produk dari merek ternama, Amiraderm.

BACA JUGA:Sunting Foto Lebih Cerdas dan Profesional, Radiant Photo 2 Resmi Meluncur di Indonesia

BACA JUGA:Gak Cuma Jual Obat, Apotek Punya Peran Edukasi Masyarakat Hidup Sehat

Yang menarik, dari 21 produk yang dicabut izinnya yakni Amiraderm Night Cream Series yang diketahui merupakan produk brand skincare milik Dokter Detektif.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kedua produk ini ketidaksesuaian karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.

Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.

BACA JUGA:IDAI Sambut Positif Presiden Prabowo Tetapkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

BACA JUGA:Bawa Sistem All Wheel Drive Pintar, JAECOO Kenalkan J7 Series Serta J8 Series dengan Sistem SHS dan ARDIS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads