Menakar Peluang Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Blak-blakan Bilang Begini

Menakar Peluang Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Blak-blakan Bilang Begini

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peluang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peluang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan.

"Gini, masalahnya ini kan penyidikan. Kan sementara fokus baru empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan ke sananya," ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Anang menerangkan, salah satu pendalaman yang dilakukan itu ialah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas keempat tersangka tersebut.

BACA JUGA:Kapan Nadiem Makarim Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook? Ini Penjelasan Kejagung

Kendati demikian, lanjut Anang, penyidik Korps Adhyaksa sangat berhati-hati dalam setiap langkah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yang baru.

"Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus di empat dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami beberapa perkara lain juga, perkara-perkara kan bertahap seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, Nadiem Makarim terakhir  menyelesaikan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Dia terlihat masih tegang ketika menghampiri awak media di depan Gedung Bundar. Nadiem pun irit berbicara dengan alasan keluarganya sudah menanti di rumah.

BACA JUGA:Besok! KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Google Cloud

"Assalamualaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya," kata Nadiem kepada awak media usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

"Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," sambungnya.

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads