Penyidikan Kasus Dahlan Iskan Dihentikan Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kasus Perdata Dipaksakan ke Pidana
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja: Faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana.-Dokumen Pribadi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Berdasarkan surat bernomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 dilakukan usai gelar perkara khusus.
Hasil gelar perkara menyatakan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata.
BACA JUGA:Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Topik Kode Etik Guru, Bahan Belajar sebelum Ujian!
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Fokus Dalami Pengelolaan Uang di BPKH
SP3D juga menyebut, jika gugatan perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai Pasal 32 Perkab No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan kepastian hukum.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, memberikan apresiasi pada penghentian penyidikan.
“Karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana," paparnya.
"Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini".
BACA JUGA: Syarat Pinjaman KUR BNI Hari Ini hingga Rp50 juta, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Kandang Ayam Berbasis AI Menjamin Keamanan Pangan
"Informasi tersebut adalah berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” tegas Johanes, yang juga Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.
Johanes menjelaskan, awalnya Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT) dan atas permintaan sahabatnya, Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, Harmoko, Dahlan membantu proses pendirian PT Dharma Nyata Press pada 15 Oktober 1991.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: