Jangan Khawatir! Kenaikan PBB di Jakarta Tak Lebih 10 Persen, NJOP di Bawah Rp2 M Bebas Pajak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta tidak lebih dari 10 persen-Disway.id/Cahyono-
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
"Bagi masyarakat yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya dibawah Rp650 juta, 0 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Hanya Butuh 1.000, Orang, Pramono Ungkap Rekrutmen Damkar DKI Diserbu 20 Ribu Pelamar!
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mas Pram ini menuturkan, di Ibu Kota tidak ada persoalan terkait perpajakan.
Menurut mantan Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu warga Jakarta sampai sekarang ini bisa dibilang tertib pajak.
"Untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik orang juga membayar dengan tertib," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
