Di Sidang Tahunan MPR, Muzani Sebut Korupsi Nodai Ruh Kemerdekaan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyinggung bahwa perbuatan korupsi pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi.-Disway/Anisha Aprilia -
Muzani mengatakan bahwa sebagaimana pasal 99 C tata tertib MPR dan pasal 281 ayat satu tata tertib DPR serta pasal 256 ayat lima tata tertib DPD sidang telah memenuhi syarat.
"Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 99 C tata tertib MPR dan pasal 281 ayat satu tata tertib DPR serta pasal 256 ayat lima tata tertib DPD sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
