Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran 754 GT Diringkus KKP di Samudera Pasifik, Amankan Rumpon Nelayan Filipina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo.-kkp-
"FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Ipunk.
BACA JUGA:Orchid Bakery Manfaatkan Layanan Digital BRI untuk Permudah Transaksi Pelanggan
Tertibkan 10 Rumpon Filipina
Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168.
“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," papar Ipunk.
Dari penangkapan FV Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp189.5 miliar.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya menentang praktik illegal unreported unregulated fishing keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Untuk itu, pihaknya menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
