Pemerintah Wacanakan Pembentukan Kementerian Haji, Masuk dalam DIM RUU Haji
Menteri Sekretaris Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah berencana untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji -disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Sekretaris Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah berencana untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji.
"Iya (ada usulan pembentukan kementerian haji tertuang dalam DIM RUU Haji). Ada rencana seperti itu (pembentukan kementerian haji)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025.
Pras menyebut rencana itu telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Haji.
BACA JUGA:Dasco Akan Cek Status Keanggotaan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra
BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Rudy Ong, Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Sempat Merangkak Hindari Wartawan
"(Pembahasan BP Haji jadi kementerian ada di DIM) Iya," pungkasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan DIM tersebut telah diserahkan ke DPR RI.
"Insya Allah sudah (diserahkan ke DPR RI). Mohon doanya supaya bisa cepat selesai," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji) Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Haji ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025.
Menurutnya, revisi ini akan membuka peluang perubahan kelembagaan pengelola haji, termasuk kemungkinan menjadi kementerian dari badan.
BACA JUGA:Wamenaker Terjaring OTT, Mahfud MD Minta Prabowo Subianto Bantu KPK Buru Koruptor!
BACA JUGA:Resmi! Pelajaran Koding dan AI Masuk Kurikulum dari SD hingga SMA
“Akhir-akhir ini, Revisi Undang-Undang sudah mendekati penyelesaian. Insyaallah akhir Agustus nanti mudah-mudahan bisa disahkan Revisi Undang-Undang Haji,” ujar Gus Irfan dalam sambutannya di acara Silaturahmi Nasional KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur, Rabu, 20 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
