bannerdiswayaward

Salah Kaprah! Kemenkes Jamin Ketua IDAI Bisa Layani Pasien Jantung Anak dengan BPJS, Tapi di RS Fatmawati

Salah Kaprah! Kemenkes Jamin Ketua IDAI Bisa Layani Pasien Jantung Anak dengan BPJS, Tapi di RS Fatmawati

Kemenkes meluruskan kesalahpahaman publik terkait status pelayanan dr. Piprim Basarah Yanuarso yang mengaku tak bisa melayani pasien BPJS di RSCM-Istimewa-

BACA JUGA:Perjalanan Karier Brigjen Pol Yusri Yunus, Eks Dirregident Polri yang Tutup Usia di RSCM

Hal ini disebabkan akun BPJS miliknya di RSCM telah dibekukan, sehingga pasien yang ingin tetap berobat dengannya di RSCM harus melalui jalur non-BPJS di RSCM Kencana dengan biaya mandiri.

Pengumuman ini kemudian ditafsirkan oleh publik sebagai sebuah sanksi atau larangan total bagi Ketua IDAI tersebut untuk melayani pasien BPJS di mana pun.

Pihak RSCM sebelumnya juga telah memberikan penjelasan senada bahwa setiap dokter memerlukan Surat Penugasan Klinis (SPK) yang sesuai untuk berpraktik di unit tertentu. Karena dr. Piprim secara administratif telah dipindahkan, maka SPK-nya untuk melayani pasien BPJS di unit reguler RSCM tidak lagi berlaku.

Meski Kemenkes menyebut mutasi ini sebagai prosedur standar, dr. Piprim sempat menyuarakan keberatannya. Ia menilai proses mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan mengaitkannya dengan sikap kritis yang sering ia sampaikan terhadap beberapa kebijakan Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads