Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK: Multitafsir dan Berpotensi Kriminalisasi Wartawan
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK-Istimewa-
“Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Viktor.
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo serta anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan uji materi ini. Sidang lanjutan akan digelar pada 9 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
