Yusril-Otto Tinjau Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Bertemu Delpedro di Balik Sel
Tersangka penghasutan Demo Anarkis, Delpedro Marhaen, mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya-Instagram yusrilihzamahendra-
BACA JUGA:Tegas! BEM UI dan UIN Jakarta Demo DPR, Tagih Deadline Penuhi Tuntutan 17+8
"Kami sarankan, mereka menyampaikan kepada penyidik agar didampingi pengacara. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan pendamping hukum secara cuma-cuma, pro bono," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa tidak semua kasus memerlukan pendampingan hukum sejak awal, kecuali jika ancaman pidana yang dikenakan cukup berat.
"Bagi yang terancam hukuman berat, pendampingan hukum adalah keharusan," ujarnya.
Ia juga membantah adanya tuduhan terhadap para tahanan terkait tindakan makar atau terorisme.
Menurutnya, dakwaan yang dikenakan lebih kepada pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Semua tersangka dikenai pasal-pasal dalam KUHP atau Undang-Undang ITE, seperti penghasutan, pengrusakan, penjarahan, kekerasan, atau pelanggaran siber," jelasnya.
Yusril menilai penyelesaian perkara sebaiknya tidak berlarut-larut. Bila memungkinkan, ia mendorong mekanisme keadilan restoratif agar pelaku dan korban dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan manusiawi di luar persidangan.
"Jangan terlalu lama menahan orang. Jika bukti cukup, segera sidangkan agar proses hukum berjalan adil dan efisien," katanya.
Khusus untuk salah satu tahanan berusia 18 tahun yang masih berstatus pelajar, Yusril menyebut bahwa pendekatan penanganannya akan lebih hati-hati. Ia mengatakan Kapolda Metro Jaya tengah menimbang langkah lanjutan yang paling tepat.
Pada kesempatan yang sama, Wamen Otto Hasibuan turut memberikan pernyataan mengenai urgensi proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan agar penahanan tak berlangsung lebih lama dari yang dibutuhkan.
"Jangan sampai terlalu lama ditahan. Kalau memang bersalah, bawa ke pengadilan, dan proses harus terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung," ujar Otto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
