KPK Menduga Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter dari Bank BJB untuk Kepentingan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta dana non budgeter dari pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)-Disway.id/Ayu Novita-
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Budi Arie Pamit, Tegaskan Dirinya Hanya Manusia Biasa yang Tak Luput dari Khilaf
BACA JUGA:Tegas! BEM UI dan UIN Jakarta Demo DPR, Tagih Deadline Penuhi Tuntutan 17+8
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).
Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: