bannerdiswayaward

Kecelakaan Bus Wisata 88 Tewaskan 8 Penumpang di Probolinggo, Puluhan Lainnya Terluka

Kecelakaan Bus Wisata 88 Tewaskan 8 Penumpang di Probolinggo, Puluhan Lainnya Terluka

Bus Wisata 88 yang membawa sebanyak 56 penumpang yang merupakan rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember mengalami kecelakaan yang menwaskan 8 penumpang.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kembali disinyalir karena permasalahan rem, bus wisata menelan korban jiwa, di mana kali ini kecelakaan bus wisata 88 tewaskan 8 penumpang.

Diketahui Bus Wisata 88 yang membawa sebanyak 56 penumpang yang merupakan rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember mengalami kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu 14 September 2025.

Dari keterangan pihak Jasa Raharja menyampaikan jika kecelakaan terjadi karena bus mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.

BACA JUGA:Link Live Streaming Manchester City vs Man United: Donnarumma Debut, Sesko Dipercaya Sejak Awal!

BACA JUGA:FBR Gelar Deklarasi Bersama, Wujudkan Harmoni Sosial di Tengah Tantangan Bangsa

Diketahui bahwa bus yang mengalami rem blong menambrak salah satu rumah dan kondiri bus dalam keadaan miring.

Terlihat juga bagian depan bus yang remuk dan bagian sebelah kanan bus terlihat juga mengalami kerusakan yang cukup parah setelah menghantam pagar warga.

Akibat kecelakaan ini, puluhan penumpang yang mengalami luka dan meninggal dunia segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

BACA JUGA:Natalius Pigai Kunjungi Korban Banjir di Denpasar, Tegaskan Komitmen Negara Hadir untuk Masyarakat

BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge Bekasi Seri 1: Kuantitas Selaras dengan Kualitas Siswi Kota Patriot

Terlihat barisan 25 ambulans yang berjejer mengantar korban kecelakaan Bus Wisata 88 ke rumah sakit.

Sedangkan Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads