DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag 2026 Jadi Rp88,8 Triliun: Fokus untuk Pendidikan dan Kerukunan Umat
DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati usulan kenaikan pagu anggaran tahun 2026 untuk Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp88,8 triliun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati usulan kenaikan pagu anggaran tahun 2026 untuk Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp88,8 triliun.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja gabungan dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:PKS Desak Pemerintah Akhiri Ketidakpastian Hukum Desa Hutan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penyesuaian pagu berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun," ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Kenaikan anggaran ini mencakup tambahan sebesar Rp126 miliar atau sekitar 0,14% dari pagu awal yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp88,7 triliun.
BACA JUGA:21 Ribu Perusahaan di Indonesia Alami Kebocoran Data Akibat AI, Komdigi Bangun Kerangka Manajemen AI
Nantinya, dana tambahan ini akan diarahkan untuk memperkuat dua sektor utama di bawah Kementerian Agama, fungsi keagamaan dan pendidikan.
Fokus pada Layanan Umat dan Pendidikan Agama
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan anggaran sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan umat beragama serta memperkuat sistem pendidikan agama di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Nasaruddin.
BACA JUGA:Di Balik Persoalan Banjir Rob, Jakarta Berpeluang Besar Kembangkan Ekonomi Biru
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk program penguatan kerukunan antarumat beragama serta peningkatan kualitas layanan kehidupan beragama di berbagai daerah.
"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
