Indonesia Satu Aplikasi

Indonesia Satu Aplikasi

Indonesia satu aplikasi. Semua layanan digitalisasi pemerintah akan lebih terpadu. Saling terintegrasi.-Dok. Disway-

Hal ini diuraikan dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Rahmat menerangkan, Rencana Kerja SDI 2025 meliputi revisi kelompok kerja SDI pusat, penentuan prioritas data, sinkronisasi upaya, pelaksanaan SDI pusat dan daerah, serta integrasi dan pengamanan data.

Setiap instansi terkait perlu memahami peran yang dimiliki dalam program ini. Selain itu, juga diperlukan evaluasi secara berkala untuk terus melakukan perbaikan kedepan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan sesuai Perpres No.95/2018 tentang SPBE, Instansinya diberikan mandat untuk menyelenggarakan infrastruktur SPBE yang meliputi Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. 

Sementara dalam implementasi DPI, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berperan sebagai tools data exchange platform yang memungkinkan pertukaran data antar instansi.

Meutya Hafid menegaskan, kemajuan teknologi digital yang pesat dan dinamis menuntut pembaruan infrastruktur secara berkala. Terutama terkait sistem digital pemerintahan.

"Penyesuaian terhadap perkembangan teknologi perlu dilakukan di semua aspek pemerintah. Baik dari sisi perencanaan, pembiayaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan," pungkas Meutya.

Lembaga Pendukung Program Integrasi Digital

Keberhasilan program seambisius ini tentu membutuhkan kolaborasi dari banyak pemangku kepentingan utama. 

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB): Bertindak sebagai koordinator utama dan penggerak kebijakan reformasi birokrasi digital. Lembaga ini yang menetapkan standar layanan, pedoman operasional, dan memastikan seluruh instansi pemerintah mengadopsi platform terpadu ini.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Memegang peran krusial dalam menyediakan dan memperkuat infrastruktur digital pendukung. Seperti jaringan internet cepat dan pusat data nasional (National Data Center). Komdigi juga bertanggung jawab atas aspek keamanan siber dari platform ini.
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Menjadi garda terdepan dalam melindungi platform dari ancaman siber. BSSN melakukan pemantauan 24 jam, uji penetrasi, dan menetapkan protokol tanggap darurat insiden siber untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Memegang peran vital karena mengintegrasikan layanan dasar yang menyentuh langsung Masyarakat. Terutama melalui Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Integrasi data kependudukan sebagai single identity reference adalah fondasi dari seluruh layanan digital lainnya.
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan: Terlibat dalam mengdigitalkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan sistem pembayaran digital (seperti virtual account dan e-wallet) untuk seluruh transaksi non-tunai antara masyarakat dan pemerintah.
  • Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota): Ujung tombak implementasi. Semua pemerintah daerah didorong dan dibantu untuk mengintegrasikan layanan lokal mereka ke dalam platform nasional, memastikan pemerataan transformasi digital dari pusat hingga daerah terpencil.

Item Penting dalam Platform Layanan Digital Terpadu

  • Single Sign-On (SSO): Hanya perlu satu akun (misalnya, menggunakan NIK terverifikasi) untuk mengakses semua layanan dari berbagai instansi. Tidak perlu mengingat banyak username dan password.
  • Dashboard Personalisasi: Setiap warga akan memiliki dashboard pribadi yang menampilkan status semua pengajuannya, riwayat transaksi, notifikasi penting, dan informasi layanan yang relevan berdasarkan profilnya.
  • Katalog Layanan Terpadu: Berisi daftar lengkap semua layanan yang tersedia, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan estimasi waktu penyelesaian. Katalog ini dapat dicari dan difilter dengan mudah.
  • Portal Pembayaran Terintegrasi: Menyediakan berbagai channel pembayaran digital untuk memudahkan pembayaran pajak, retribusi, denda, dan jenis pembayaran lainnya kepada pemerintah.
  • Fitur Aduan dan Umpan Balik: Saluran komunikasi interaktif bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan masalah, atau menilai kualitas layanan yang diterima, yang langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan internal pemerintah.
  • Antarmuka Aksesibilitas: Platform didesain dengan prinsip aksesibilitas, mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas. Seperti mode pembaca layan (screen reader) dan opsi kontras tinggi.

Solusi Efektif Berantas Praktik Korupsi

Ide Presiden Prabowo Subianto menerapkan sistem pelayanan pemerintah berbasis digital secara menyeluruh dinilai sebagai sebuah terobosan brilian untuk memperkecil celah praktik korupsi.

Pakar komunikasi, Firman Kurniawan, menyatakan digitalisasi akan memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir interaksi tatap muka.  Selama ini, praktik tersebut menjadi salah satu titik rawan terjadinya pungutan liar dan suap.

"Ini adalah gagasan yang cerdas dan strategis. Dengan membawa seluruh pelayanan ke dalam satu platform digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, kita dapat secara signifikan memotong rantai birokrasi yang tidak efisien dan seringkali menjadi ladang subur bagi praktik koruptif," ujar Firman kepada Disway pada Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, sistem digital akan mencatat setiap alur permohonan dan transaksi. Sehingga memudahkan proses pengawasan dan pelacakan jika terjadi penyimpangan. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas korupsi.

Membangun Kepercayaan Publik

Firman menambahkan, penerapan sistem pelayanan digital ini tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan korupsi. Tetapi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads