bannerdiswayaward

Pembatasan Medsos 1 Orang 1 Akun, Komdigi: Itu yang Kita Dambakan Bersama

Pembatasan Medsos 1 Orang 1 Akun, Komdigi: Itu yang Kita Dambakan Bersama

Pemerintah sedang merancang kebijakan bermedia sosial dengan sistem satu orang satu akun medsos.-Dimas/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pembatasan media sosial (medsos) akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan skema 1 orang 1 akun.

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan, rancangan terkait aturan satu orang satu akun media sosial bertujuan untuk memberi ruang aman dan sehat.

Ismail menyebut, tujuan itulah yang menjadi ikhtiar pemerintah untuk memastikan ruang kebebasan pendapat di media sosial lebih teratur.

BACA JUGA:Kemendukbangga Beri Bantuan ke Bocah Penderita Cacingan di Bengkulu, Soroti Pentingnya Nutrisi dan Sanitasi

BACA JUGA:Prabowo Bentuk Komite Reformasi Kepolisian, Mahfud MD dan Ahmad Dofiri Disebut Masuk Kandidat

Selain itu, pembatasan akun media sosial juga untuk memastikan tidak ada lagi informasi-informasi menyesatkan atau hoaks semakin meluas.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah terjadinya modus-modus penipuan yang merugikan banyak masyarakat.

"Ini, kan, ikhtiar kita. Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman," ujarnya di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Dia menambahkan, "Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun."

BACA JUGA:4 Tentara Israel Tewas di Rafah, AS Kembali Veto Resolusi Gencatan Senjata PBB

BACA JUGA:10 Rekomendasi Image Generator AI Gratis Terbaik 2025

Penipuan di media sosial, menurutnya, bukan hanya karena niat satu dua individu saja.

Akun-akun anonim yang meresahkan itulah yang menjadi kesempatan bagi para oknum menjadikan media sosial sebagai ruang yang terbuka luas melakukan tindakan kejahatan.

Ia juga menyoroti tindak tanduk anonim-anonim di ruang digital yang tak bertanggung jawab untuk mempengaruhi pengguna lain dengan konten-konten melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads