Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda dengan BP Danantara-disway.id/Anisha Aprilia-
"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre yang juga merupakan Ketua Panja RUU BUMN saat Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah, Jumat, 26 September 2025.
BACA JUGA:Jabatan Menteri Terancam Hilang dari Komisaris hingga Aturan Baru Dividen di RUU BUMN
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kaltim dan Bupati Mempawah, Rumah Pribadi Ikut Disambangi
Andre menjelaskan, setidaknya terdapat 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN.
Berikut 11 poin perubahan RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
BACA JUGA:Oh My God! Kepala BGN Tanggapi Kritik Pedas dr Tan Soal Burger di MBG
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Polres Jaksel Bongkar Peredaran Narkoba yang Dijual di Sebuah Warkop!
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
