Yusril Pastikan Pemerintah Tak Larang Buku ‘Kiri’, Ungkit Penyitaan untuk Penyelidikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penerbitan maupun peredaran buku-buku yang memuat ideologi ‘kiri’.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penerbitan maupun peredaran buku-buku yang memuat ideologi ‘kiri’.
Hal ini ia sampaikan menanggapi penyitaan sejumlah buku dari aktivis yang diduga terlibat penghasutan saat aksi unjuk rasa Agustus lalu.
“Pemerintah sudah sejak lama bersikap terbuka terhadap buku-buku, tidak ada larangan untuk penerbitan. Kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembredelan pun sudah lama tidak dijalankan,” kata Yusril, Sabtu (27/9/2025).
BACA JUGA:Jejak Panjang Kombes Ade Safri, Siap Duduki Kursi Strategis Dirtipideksus Bareskrim Polri
Ia menegaskan, penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian tidak berarti pemerintah melarang buku-buku tersebut.
“Tidak ada implikasi bahwa pemerintah akan melarang penerbitan buku-buku (kiri) itu, enggak terjadi,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan buku hanya bagian dari pendalaman penyelidikan guna melihat latar belakang serta kemungkinan adanya jaringan yang terkait.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya istilah “anarko” yang digunakan dalam berbagai konteks. Menurutnya, paham anarko berasal dari nihilisme yang menolak struktur pemerintahan dan negara.
“Pokoknya semua itu mau didobrak, mau dihabisi. Paham seperti ini sekarang berkembang melalui media elektronik, pengikutnya ada di mana-mana. Ini bukan hanya kekhawatiran kita, tapi juga banyak negara lain,” jelasnya.
BACA JUGA:Sinta Nuriyah dkk Datangi PMJ, Besuk Aktivis yang Ditahan
Yusril menambahkan, ideologi tidak bisa dilarang karena sifatnya mirip dengan keyakinan agama.
“PKI bisa dibubarkan, tapi ideologi marxisme tidak bisa diapa-apain. Ideologi bisa menjadi pseudo religion, semacam agama juga. Contohnya Vietnam bisa bergerilya bertahun-tahun karena ideologi komunis, hampir mirip dengan jihad di Afghanistan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan bahwa penyitaan buku-buku yang dianggap berhaluan kiri dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana para pelaku anarkis.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penyitaan dilakukan sesuai konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
