Kelurahan Kapuk Jakbar Dimekarkan, Pelayanan Warga Diharapkan Meningkat
Pemekaran Kelurahan Kapuk tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025-disway.id/Cahyono-
BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh SPPG Cegah Keracunan, Bupati Tangerang Ingatkan Dapur MBG Harus Sesuai Standar
BACA JUGA:Lokasi Kantong Parkir HUT ke-80 TNI di Monas yang Disediakan untuk Warga, Cek Jangan sampai Salah!
“Nah, dalam hal ini akan akan melakukan pengawasan ketat. Bagaimana ini menjadi anggaran prioritas agar pemekaran wilayah Kapuk segera terwujud,” kata Inggard.
Inggard memastikan, pemekaran Kelurahan Kapuk tidak akan memberatkan masyarakat dalam proses administrasi kependudukan.
Sebaliknya, justru mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Warga akan mendapatkan pelayanan lebih cepat, dekat, dan efisien.
"Pak Gubernur sudah katakan bahwa dengan pemekaran ini masyarakat Kapuk tidak dibebani sepeser pun juga dengan masalah identitas dan lain-lain,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
