bannerdiswayaward

KPK Dalami Gubernur Kalbar Ria Norsan soal Pembangunan Jalan

KPK Dalami Gubernur Kalbar Ria Norsan soal Pembangunan Jalan

KPK Dalami Gubernur Kalbar Ria Norsan soal Pembangunan Jalan -Disway/Ayu Novita-

Hal ini merupakan pendalaman dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Adapun, upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu dan Kamis tanggal 24-25 Maret 2025.

"Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Investor Indonesia Kini Bisa Menjangkau Pasar Properti Premium Asia-Pasifik Bersama One Global Capital

BACA JUGA:Rusia Tingkatkan Serangan ke Ukraina, Rudal Hipersonik Sasar Pabrik Senjata dan Infrastruktur Energi

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. 

Politisi Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Profil Karlinah Djaja Atmadja, Istri Wapres RI ke-4 Umar Wirahadikusumah yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pengamat Kritik Kapolda NTB Terlibat dalam Urusan Tambang

Asep mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut. 

Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads