Berkas Diserahkan ke Pengadilan, Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak!
Profil Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak.-Kejaksaan RI-Instagram
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.
"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid," tambah Lingga Nugraha.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 6 Saksi: Riza Chalid Terus Dikejar!
Informasi berkaitan hal ini, kata Lingga, dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum.
Pihaknya juga mengklaim dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Kerry Adrianto selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku.
"Baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya," tegasnya.
Bantah Gerakkan Massa Demo
Secara khusus Lingga Nugraha mengklaim bahwa Kerry Adrianto tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) atau pengoplosan BBM yang sempat menjadi keluhan masyarakat.
Pasalnya banyak pernyataan yang mengaitkan klien-nya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Tim kuasa hukum Kerry Adrianto menjelaskan pihaknya akan berpedoman dan memegang teguh keyakinan bahwa sesungguhnya sesudah kesulitan terdapat kemudahan.
BACA JUGA:KontraS: Polri Harus Pastikan Rasa Aman dan Tuntaskan Kasus Orang Hilang
"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif," pungkas Lingga Nugraha.
Sebagaimana diketahui, Kerry Adrianto Riza merupakan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia. Dua perusahaan ini menerima kontrak pengangkutan minyak dari PT Pertamina International Shipping.
Kapal kedua perusahaan itu mengangkut minyak mentah milik Pertamina dan mengirimnya ke depo milik PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten untuk proses pencampuran (blending). Kerry juga menguasai saham PT Orbit Terminal Merak lewat PT Tangki Merak dan PT Mahameru Kencana Abadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: