Demi Obati Ibunya, Mantan Supervisor Bobol Brankas Restoran di Halim
Seorang mantan supervisor restoran cepat saji di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ditangkap polisi setelah membobol brankas tempat kerjanya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang mantan supervisor restoran cepat saji di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ditangkap polisi setelah membobol brankas tempat kerjanya dan mencuri uang sebesar Rp 4,3 juta.
Pelaku berinisial ML mengaku nekat melakukan aksinya demi biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit gula dan akan menjalani amputasi.
BACA JUGA:Wamendagri Dorong TPAKD, TPID, dan TP2DD Bergerak Bangun Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Banggakan Shin Tae-yong, Yama Carlos: Beranikah Para Pengecut Itu Memecat Dirinya Sendiri?
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas yang terjadi di restoran cepat saji di Halim Perdanakusuma," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, dalam keterangannya.
Pendi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025 lalu.
ML memanfaatkan posisinya sebagai mantan supervisor yang masih menyimpan kunci dan mengetahui kode brankas restoran tersebut.
"Pelaku masih menyimpan kunci untuk masuk ke restoran dan masih mengingat kode brankas sehingga dengan mudah melakukan aksinya. Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas masih sama," ujarnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap ML di sebuah indekos di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian sebesar Rp4,3 juta itu akan digunakan untuk pengobatan ibunya.
BACA JUGA:Arya Sinulingga: Manusia Boleh Berencana Tapi Tuhan Menentukan, Netizen: Tuhan Pun Tertawa Pak!
"Nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi karena penyakit gula," terangnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
