41 Napi 'High Risk' Dipindah ke Nusakambangan, Pengamanan Super Ketat Diterapkan
Proses pemindahan Napi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).-ist/Rafi Adhi-
CILACAP, DISWAY.ID – Sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jakarta resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Senin (13/10/2025) pagi.
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menekan peredaran narkoba dan telepon genggam ilegal di lapas-lapas ibu kota.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan rombongan napi tiba di Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung ditempatkan di lima lapas berbeda berdasarkan hasil asesmen risiko.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas, Ini Alasan di Baliknya
“Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA, dan 1 orang di Lapas Permisan,” ujar Mardi, Senin (13/10/2025).
Sebelum masuk ke masing-masing lapas, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan secara menyeluruh.
“Mereka diterima sesuai SOP, diperiksa lengkap, dan dinyatakan siap menjalani pembinaan,” tegasnya.
Menurut Mardi, langkah pemindahan ini dilakukan bukan hanya demi keamanan, tapi juga untuk memperkuat sistem pembinaan narapidana berisiko tinggi.
“Pertama, untuk melindungi lapas dan rutan asal dari potensi gangguan keamanan, termasuk penyelundupan narkoba dan telepon genggam. Kedua, agar warga binaan high risk mendapat pembinaan lebih intensif dan terukur di lingkungan dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan di Nusakambangan diharapkan mampu mengubah perilaku warga binaan agar sadar akan kesalahannya dan tidak mengulangi tindak kejahatan setelah bebas.
BACA JUGA:Pramono Siapkan Jembatan Donat di Dukuh Atas, Minta Rampung 2026
Pengawalan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menuturkan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat dan koordinasi lintas instansi.
“Proses pemindahan ini melibatkan pegawai pemasyarakatan Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan dan intelijen Ditjen PAS,” ungkap Heri.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: