bannerdiswayaward

Lapor Kejahatan Siber Tanpa ke Kantor Polisi Kini Bisa Lewat 'SIKAP'

Lapor Kejahatan Siber Tanpa ke Kantor Polisi Kini Bisa Lewat 'SIKAP'

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan pelaporan kejahatan siber berbasis digital bernama SIKAP (Siber Ungkap)-Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan pelaporan kejahatan Siber berbasis digital bernama SIKAP (Siber Ungkap). 

Melalui platform ini, masyarakat kini bisa melapor tindak pidana siber dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

BACA JUGA:Suhu Panas Picu Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker

BACA JUGA:Kematian Terapis Delta Spa Anak Dibawah Umur, DPR Desak Polisi Usut Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak

Layanan tersebut dapat diakses melalui tautan resmi https://metrojaya.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia di poster resmi Polda Metro Jaya.

Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan peluncuran SIKAP merupakan langkah konkret untuk memperkuat kehadiran polisi di ruang digital sekaligus mempercepat penanganan laporan masyarakat.

"Melalui Layanan Polisi SIKAP, Siber Ungkap ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Cukup melalui tautan resmi atau pemindaian QR Code, laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim kami," katanya kepada awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Ungkap Alasan Nadiem Makarim Kembali Diperiksa

Menurutnya, platform SIKAP juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dan polisi. 

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu, lalu diteruskan ke tim penyidik sesuai dengan jenis kasusnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya etika digital dan kejujuran dalam menyampaikan laporan agar proses penanganan dapat berjalan efektif dan akurat.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.

Melalui layanan SIKAP, masyarakat tidak hanya bisa melaporkan kasus penipuan online, tetapi juga dapat memberikan informasi, saran, atau pengaduan lain terkait kejahatan siber.

BACA JUGA:Menkop dan Menkum Perkuat Ekosistem Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads