DBH Dipotong, Pramono Ingin Terbitkan Obligasi Daerah untuk Tambal APBD DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin menerbitkan Obligasi Daerah atau surat utang untuk menambal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin menerbitkan Obligasi Daerah atau surat utang untuk menambal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Seperti diketahui, APBD DKI 2026 terdampak pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Sehingga APBD DKI 2026 yang telah disusun sekitar Rp95 trilun hanya menjadi Rp79 triliun.
BACA JUGA:APBD Perubahan Pandeglang 2025 Defisit Rp182,9 M, Infrastruktur Jalan Terancam Tertunda
Pemangkasan DBH atau dana transfer tersebut secara otomatis akan menekan ruang fiskal Pemprov DKI sehingga dibutuhkan skema pembiayaan baru.
Untuk menambal cekaknya anggaran 2026, Pemprov DKI pun berinisiatif menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan alternatif.
Namun penerbitan surat utang itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Benyamin Tanggapi Isu APBD yang Dikritik Leony: Perbaikan Jalan Rp538 Miliar, Bansos Rp648 Miliar
Dengan skema obligasi daerah tentunya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat menghasilkan sumber pendapatan baru.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi di tengah pemangkasan dana transfer dari pusat yang mencapai Rp15 Triliun.
Pramono mengatakan, saat ini penerbitan Obligasi Daerah masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.
"Kita sedang dalam pembahasan dan mudah-mudahan segera terselesaikan," kata Pramono di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Insentif RT-RW Jakarta Naik 25 Persen Mulai Oktober, Rano: Sudah Masuk dalam APBD-P
Pramono menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan pihak yang berwenang memberikan persetujuan terkait penerbitan surat utang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
