bannerdiswayaward

Di IQSF 2025, Kemenperin Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Miliki SNI Demi Perlindungan Konsumen

Di IQSF 2025, Kemenperin Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Miliki SNI Demi Perlindungan Konsumen

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Dr. Andi Rizaldi, S.T., M.M., --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepatuhan perusahaan dalam memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sorotan utama dalam gelaran Indonesia Quality and Safety Forum (IQSF) 2025 yang diselenggarakan oleh PT Qualis Indonesia. 

Forum yang mengusung tema “Testing for Trust, Certifying a Safer Future” ini menjadi ajang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan standar dan sertifikasi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap produk dan industri nasional.


Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Dr. Andi Rizaldi, S.T., M.M., --Istimewa

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Dr. Andi Rizaldi, S.T., M.M., menegaskan bahwa penerapan SNI wajib harus menjadi prioritas bagi setiap pelaku usaha.

“Kegiatan seperti IQSF sangat penting untuk mendukung sosialisasi penerapan SNI di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Mau Tahu Tren Bisnis 2026? Pantau Insight dari Trend Maker Summit 2025

“Terlebih setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, perlu banyak penyesuaian terkait implementasi SNI wajib di sektor-sektor strategis.”

Andi mengungkapkan, dari sekitar 5.000 SNI yang dikelola Kemenperin, saat ini baru sekitar 3 persen yang telah diterapkan secara wajib oleh pelaku industri.

“Masih banyak ruang peningkatan. Kami terus mendorong sinergi antara pemerintah dan dunia usaha agar kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi semakin kuat,” tambahnya.

BACA JUGA:Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen, Dharma Jaya Berperan Besar Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

Ia juga menjelaskan pentingnya sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) sebagai wadah pendaftaran dan pemantauan seluruh proses sertifikasi.

“Melalui SIINAS, setiap pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib tercatat sebelum memperoleh sertifikat SNI. Dengan demikian, pengawasan terhadap kepatuhan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Kemenperin memastikan proses pengawasan terhadap sertifikat SNI dilakukan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Bank Raya Semakin Perkuat Komitmen Implementasi Ekosistem Bisnis Berkelanjutan Berbasis ESG

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads