Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Kembalinya Mantan Pegawai Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Kembalinya Mantan Pegawai Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Kembalinya eks pegawai ini ke KPK merupakan penguatan hukum dan keadilan bagi mantan pegawai yang disingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Sentra Fauna Lenteng Agung Siap Dihuni Eks Pedagang Barito, Ikon Baru Jakarta Selatan

Adapun TWK merupakan mekanisme yang digunakan KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). TWK itu menjadi alat untuk menyingkirkan puluhan pegawai KPK.

Saat ini, sebagian besar mantan pegawai KPK yang dipecat bergabung ke institusi Polri. Lainnya ada yang berwirausaha, menjadi pegawai di BUMN, hingga menjadi hakim dan bekerja di sektor swasta.

Dalam keterangannya, IM57+ Institute meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai selama ini pemerintah tutup mata dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK.

BACA JUGA:Tanggapan KPK soal Argumen Mahfud MD terkait Dugaan Mark Up Whoosh

BACA JUGA:ESDM Bantah Isu Gunung Lawu Jadi Proyek Panas Bumi, Tidak Masuk Wilayah Kerja Geotermal

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. 

“Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," ungkap Lakso, Selasa, 14 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads