Gaji Karyawan Hotel Bebas Pajak hingga Rp600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di komplek Istana Presiden, Jakarta -Anisha -
JAKARTA, DISWAY.ID — Kabar baik bagi para pekerja sektor pariwisata, khususnya karyawan hotel, vila, dan restoran.
Pemerintah resmi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mereka melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku mulai akhir 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, nilai pajak yang akan ditanggung pemerintah berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Respon Tawaran PAN, Tegaskan Tak Tertarik Masuk Politik Meski Elektabilitasnya Naik
"Program ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, karena pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi sekitar Rp400 ribu–Rp600 ribu per bulan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025) malam.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025, yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025.
Peraturan baru ini menambahkan sektor pariwisata sebagai penerima fasilitas fiskal, berdampingan dengan empat sektor padat karya lain: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Sektor pariwisata yang dimaksud mencakup:
- Hotel dan vila
- Restoran
- Agen perjalanan
- Event organizer
- Taman rekreasi
- Penyelenggara MICE (meeting, incentive, convention, exhibition)
Tujuannya jelas — mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.
“Untuk memperluas penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memperluas fasilitas fiskal PPh 21 DTP ke sektor pariwisata,” tulis dasar pertimbangan beleid tersebut.
Airlangga: Ekonomi Kita Masih Tumbuh Sehat
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kondisi ekonomi nasional tetap solid.
“Indeks konsumen berada di sekitar 100–115. Retail juga baik 5,8, PMI 50,4, dan investasi mencapai Rp1.434,3 triliun,” jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: