KPK Sita Mata Uang Asing dari 3 Biro Travel, Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan sejumlah uang asing dari tiga pihak biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)-Disway.id/Ayu Novita-
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
BACA JUGA:Perpres Ojek Online Segera Rampung, Airlangga: Tak Atur Tarif tapi Fokus Perlindungan Driver
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.
Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: