KPK Sita Mata Uang Asing dari 3 Biro Travel, Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mata Uang Asing dari 3 Biro Travel, Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan sejumlah uang asing dari tiga pihak biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)-Disway.id/Ayu Novita-

"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga mencari oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uanh korupsi kuota haji

Upaya ini dilakukan dengan meminta keterangan Eri Kusmar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.

BACA JUGA:Gaji Karyawan Hotel Bebas Pajak hingga Rp600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Purbaya

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta! DPR: Kita Cuil-Cuil dari Berbagai Pos, tapi Kualitas Tetap Nomor Satu

Eri diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tegasnya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita.

BACA JUGA:Terus Selidiki Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh, KPK Belum Ungkap Pihak-Pihak yang Diminta Keterangannya

BACA JUGA:NIK KTP Kamu Terdata Jadi Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu, Cek Statusnya di cekbansos.kemensos.go.id

Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads