KPK Sita Mata Uang Asing dari 3 Biro Travel, Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan sejumlah uang asing dari tiga pihak biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah mata uang asing dari tiga pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan tiga saksi di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 lalu.
“Informasi yang kami terima, penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dilakukan terhadap pihak-pihak biro travel atau PIHK dalam pemeriksaan di wilayah Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Prabowo: Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan
BACA JUGA:Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Tiga pihak yang diperiksa yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
Namun, KPK belum mengungkapkan rincian nominal maupun jenis mata uang yang disita.
Menurut Budi, para pihak dari PIHK kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Kritik Penting bagi Demokrasi: Koreksi Itu Harus
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN-nya," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, sebanyak ratusan PIHK itu dari berbagai wilayah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: