Musim Hujan Datang, DBD Bebani BPJS Rp4,5 Juta per Pasien, Lindungi dengan Vaksin!

Musim Hujan Datang, DBD Bebani BPJS Rp4,5 Juta per Pasien, Lindungi dengan Vaksin!

Para Ahli membahas bahaya DBD. BMKG memprediksi bahwa musim hujan 2025/2026 di Indonesia akan dimulai lebih awal pada bulan Agustus di beberapa wilayah, dengan puncaknya diperkirakan antara November dan Desember 2025, serta Januari hingga Februari 2026 di--Istimewa

Sesuai dengan Strategi Nasional (STRANAS) Penanggulangan Dengue 2021–2025, Kementerian Kesehatan, bersama dengan pemerintah daerah, WHO, perhimpunan medis, akademisi, dan mitra sektor swasta, telah memperkuat surveilans, pengendalian vektor, peningkatan kesadaran masyarakat, serta perluasan akses terhadap langkah-langkah pencegahan dan perlindungan.

Apabila kita mencermati tren dalam dua dekade terakhir, kasus Dengue di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Pada 2005 tercatat 95.279 kasus, meningkat menjadi 114.720 kasus pada 2023, dan melonjak menjadi 257.271 kasus pada 2024.

BACA JUGA:Bertekad Nol Kematian DBD, Jakarta Mulai Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue

Situasi sampai 28 Oktober 2025, telah dilaporkan 131.393 kasus dan 544 kematian. Data ini menunjukkan bahwa Dengue masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan yang berkelanjutan.

Kemajuan yang telah dicapai sejauh ini mencerminkan kepemimpinan dan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam memerangi Dengue.

"Kami menyadari bahwa pekerjaan ini masih belum selesai. Dengue tetap menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang serius. Kementerian Kesehatan tetap teguh dalam komitmen untuk menanggulangi Dengue dan mewujudkan target global dan Nasional untuk mencapai Nol Kematian Akibat Dengue pada tahun 2030. Mencapai tujuan ini membutuhkan kolaborasi berkelanjutan di semua sektor untuk mempercepat inovasi, memastikan akses yang adil terhadap solusi pencegahan Dengue, dan membangun ketahanan masyarakat sehingga setiap orang Indonesia dapat hidup bebas dari ancaman Dengue," tuturnya. 

Tidak hanya mengancam jiwa, dengue juga menimbulkan beban signifikan bagi keluarga dan sistem kesehatan nasional yang membiayai pengobatan.

BACA JUGA:Kematian DBD Paling Banyak Serang Anak Usia 5–14 Tahun, Ini Tips Dokter untuk Para Ibu

Disampaikan oleh Prof. dr. Ghufron Mukti, MSc, PhD, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gejala DBD dijamin oleh Program JKN dan dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar untuk pemeriksaan, pengobatan, dan layanan penunjang.

Jika menurut penilaian medis perlu penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis, bukan semata jenis penyakit atau permintaan peserta. Masih banyak yang keliru mengira DBD tidak bisa dirujuk, padahal tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani di FKTP sesuai kewenangan dokter, dan bisa dirujuk bila ada indikasi medis,” ujar Prof. Ghufron.

Ia menambahkan, ketentuan ini mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Dari 736 daftar penyakit dalam SKDI, 144 di antaranya termasuk DBD merupakan kompetensi wajib dokter FKTP.

BACA JUGA:Kematian DBD Paling Banyak Serang Anak Usia 5–14 Tahun, Ini Tips Dokter untuk Para Ibu

Panduan penanganannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022, HK.01.07/Menkes/1936/2022, serta Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Dewasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads