Kejagung Ultimatum Musim Mas dan Permata Hijau, Wajib Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO Rp4,4 Triliun Sebelum 2026

Kejagung Ultimatum Musim Mas dan Permata Hijau, Wajib Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO Rp4,4 Triliun Sebelum 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua korporasi itu sebelumnya telah berkomitmen untuk membayarnya dengan metode cicilan.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2026 untuk Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup dalam melunasi sisa uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua korporasi itu sebelumnya telah berkomitmen untuk membayarnya dengan metode cicilan.

Namun, jika tidak menepati komitmen itu, aset-aset perusahaan akan dirampas dan dilelang, guna menutupi kerugian keuangan negara.

"Ada tenggatnya, tahun 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:Next Indonesia: Uang Sitaan Kasus CPO Rp13,2 Triliun Bukti Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah menyita sementara aset milik Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, lantaran belum melunasi uang pengganti.

Anang menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum didonasi," jelas Anang.

BACA JUGA:Kemendiktisaintek dan LPDP Mulai Petakan Pemanfaatan Rp13 Triliun, Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa

Dia menambahkan, dari total kewajiban Rp17,7 triliun, masih terdapat Rp4,4 triliun yang belum disetorkan. "Dari Rp 17,7 triliun ada Rp 4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," sambungnya.

Menurut Anang, aset-aset yang kini disita tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing perusahaan apabila kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) telah dilunasi.

Meski begitu, ia belum mengungkapkan nilai keseluruhan aset yang disita dari dua korporasi besar itu. 

BACA JUGA:Kejagung Masih Tagih Uang Sitaan Rp 4,4 Triliun ke Dua Korporasi Terkait Kasus Korupsi CPO

Anang hanya menyebut jenisnya meliputi perkebunan, pabrik, hingga tanah tanpa menyebutkan lokasi spesifiknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads