RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Puan Maharani Ungkap Alasan Sebenarnya
Ketua DPR RI Puan Maharani Saat Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan-Fajar Ilman-
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI.
“Di Komisi III DPR pembahasannya, itu sudah diputuskan,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan seluruh mekanisme pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak baru pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: