KPK Bidik Legislator Ponorogo terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa sejumlah proyek di Ponorogo tak hanya disetujui eksekutif, tetapi juga melalui proses dan keputusan di legislatif.
"Tentunya juga akan kesana (mendalami keterlibatan legislator). Karena untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan, persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif," kata Asep di Gedung Merah Putih, Minggu, 9 November 2025.
BACA JUGA:Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Menurut Asep, proyek pemerintah daerah tidak hanya berada di bawah persetujuan jajaran eksekutif, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari legislatif melalui proses penganggaran.
"Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif," ungkapnya.
"Kami juga akan mendalami ke sana, dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak," lanjut dia.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terima Suap Rp1,25 Miliar!
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK bakal mendalami dugaan penerimaan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi pada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia mengatakan saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan keterangannya terlebih dahulu.
"Karena kita menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di rumah sakit saja. Di rumah sakit Ponorogo, tetapi juga di SKPD lain. Sehingga setiap yang kita temui, tentu ada informasi kita minta keterangan atau dikumpulkan dulu," jelasnya.
BACA JUGA:Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam waktu 1x24 jam, penyidik bakal merekonstruksikan perkaranya, perkara tindakan korupsinya agar menjadi perkara yang fulltoid atau tuntas.
"Artinya konstruksi perkaranya solid dan fulltold. Sehingga dari sekian banyak informasi yang kami terima, yang kemudian dikumpulkan keterangan-keterangan dari para pihak, dan dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: