Murni Penghormatan! Istana: Gelar Pahlawan Marsinah Tak Ada Hubungan dengan Penyelidikan Hukum 1993

Murni Penghormatan! Istana: Gelar Pahlawan Marsinah Tak Ada Hubungan dengan Penyelidikan Hukum 1993

menekankan bahwa penganugerahan tersebut berdasarkan jasa dan keteladanan para tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa.-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan penyelidikan hukum atas kasus kematiannya pada 1993.

"Ya, saya kira enggak ada hubungannya juga ya. Jadi hari ini memang tadi sebagaimana sudah disampaikan bahwa kita melihat jasa-jasa dari para tokoh-tokoh terutama juga para pendahulu-pendahulu kita," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 November 2025.

BACA JUGA:NHM Revitalisasi Masjid dan Salurkan Air Bersih untuk Warga Kao Barat

BACA JUGA:Komisi I DPR Soroti Pengaruh Besar Media Sosial dalam Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: Perlu Diperketat!

Dia menekankan bahwa penganugerahan tersebut berdasarkan jasa dan keteladanan para tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa.

"Nah, marilah sekali lagi kita belajar untuk melihat yang baik, melihat jasa-jasanya, bahwa masing-masing memiliki kekurangan sudah pasti. Tapi mari kita bersama-sama melihat ke depan ya, semua generasi punya masa, semua masa ada orangnya, ada prestasi, ada kelebihan, ada kekurangan. Marilah kita belajar untuk melihat jasa dari para pendahulu-pendahulu kita,” tandas Prasetyo Hadi.

Diketahui, Sebanyak 10 tokoh dari berbagai profesi resmi menyandang sebagai pahlawan nasional. Penganugerahan itu disematkan di Istana Negara pada Senin 10 November 2025.

BACA JUGA:KPK Bawa Sekda Riau dan Kabag Protokol usai Geledah Kantor Gubernur Riau

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Nadiem Makarim Kenang Guru di Hari Pahlawan

Adapun penyematan pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian disambung dengan lagu Mengheningkan Cipta.

Berikut daftar 10 tokoh yang mendapatkan gelar pahlawan nasional beserta jasanya:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan dalam bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. K.H

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads