NEKAT! Pasutri Ngaku Polisi, Curi Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur-Dok. Polda Metro Jaya-
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku. AS langsung membawa kabur mobil korban dari rest area tersebut.
Berdasarkan laporan dan hasil pelacakan, tim Subdit Resmob berhasil menangkap pasangan tersebut tanpa perlawanan. Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Polisi masih mendalami apakah kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya..
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
