bannerdiswayaward

AMPHI Apresiasi Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Ini Bentuk Supremasi Rakyat!

AMPHI Apresiasi Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Ini Bentuk Supremasi Rakyat!

Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang Polisi aktif duduki jabatan sipil-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.IDAliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menilai putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat supremasi sipil dan memastikan tata kelola pemerintahan kembali berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.

BACA JUGA:Dalami Skandal Kuota Haji, KPK Periksa 5 Dirut Travel dan 1 Manajer Amphuri di Yogyakarta

BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan

Menurut Sahrir, praktik penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil selama ini telah menimbulkan kerancuan kewenangan, membuka ruang konflik kepentingan, serta mengikis prinsip netralitas aparatur negara. 

“Putusan MK ini menjadi tonggak penting. Ia memperjelas batas tegas antara ranah sipil dan ranah keamanan, sehingga pemerintahan dapat berjalan tanpa dominasi institusi kepolisian,” katanya, Senin, 17 November 2025.

AMPHI sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung MK sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk memastikan bahwa putusan tersebut tidak berhenti pada aspek normatif.

Sahrir menegaskan bahwa masih ditemukannya anggota Polri aktif yang mengisi jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara menunjukkan perlunya langkah implementatif yang tegas dari pemerintah.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polisi yang Aktif dari Jabatan Sipil

“AMPHI mendesak agar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dijalankan tanpa penundaan, tanpa pengecualian. MK harus memastikan fungsi pengawasannya berjalan, sementara Kapolri perlu segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil atau mengalihkan status mereka sesuai ketentuan hukum,” lanjut Sahrir.

AMPHI juga meminta Presiden, pemerintah, dan DPR untuk segera melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna menutup seluruh celah interpretatif yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali praktik penugasan Polri aktif dalam jabatan sipil. 

"Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri sangat strategis agar implementasi putusan MK ini jadi preferensi berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi institusional", katanya. 

BACA JUGA:IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads