KPU Bantah Musnahkan Ijazah Jokowi: Hanya Buku Agenda saat Pencalonan Cawalkot Solo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meluruskan isu terkait klaim KPU Surakarta yang memusnahkan dokumen pencalonan Jokowi pada 2005 lalu-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meluruskan isu terkait klaim KPU Surakarta yang sebelumnya menyebut arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 telah dimusnahkan.
Mellaz mengatakan bahwa dokumen pokok pencalonan tidak pernah dimusnahkan.
BACA JUGA:KPU Surakarta Tuai Kritik Soal Arsip Jokowi, KPU Ungkap Ada Miskomunikasi di Sidang KIP
BACA JUGA:Kapolda Metro Pimpin Apel Siaga Potmas: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jakarta
"Nah kan kelihatan ini KPU memberikan itu dokumen pada saat ini Pak Jokowi ya. Pada saat Pilpres. Nah DKI juga memberikan. Nah di Surakarta itu kalau nggak salah itu juga pemohon yang itu kan tahun 2005/2010 ya. Itu juga berkasnya ketemu dan kemudian diberikan kepada pemohon," ujarnya kepada wartawan di gedung KPU RI, Rabu 19 November 2025.
Ia menilai kekeliruan muncul karena pernyataan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) disampaikan dalam suasana tekanan.
"Jadi itu ada kekeliruan di posisi persidangan mungkin dia juga nervous ya. Jadi bukan, dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya," kata Mellaz.
Lebih jauh, Mellaz menjelaskan bahwa KPU Surakarta memang sempat pindah kantor sehingga kemungkinan perpindahan gudang arsip menjadi kendala teknis.
BACA JUGA:iForte Kembali Gelar Kompetisi Tari Nasional, Adu Kreativitas Dimulai
"Tapi yang jelas udah klarifikasi (KPU Surakarta). Jadi bukan dokumen yang dimusnahkan," tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dokumen negara pun memiliki prosedur ketat.
"Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya di keterangannya itu bisa dimusnahkan itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya. Nah gitu lho," jelasnya.
Mellaz menyesalkan isu pemusnahan dokumen tersebut menjadi viral tanpa menampilkan klarifikasi dari pihak KPU Surakarta.
BACA JUGA:Dadan Hindayana Soal Pernyataan Kontroversi Cucun Ahmad: MBG Wajib Libatkan Ahli Gizi!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: