KPK Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi Petral Capai Jutaan Dolar AS, Penyidikan Libatkan CPIB Singapura
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab wartawan belum lama ini -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa prakiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan besaran kerugian negara cukup besar, meski dirinya tidak menyebut angka pasti.
"Saya detailnya lupa ya. Ya, pastinya seperti itu (jutaan dolar Amerika Serikat). Besar lah, cukup besar," ujar Setyo, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA:Target Rp1,5 Triliun Man Utd, Karim Adeyemi Dihukum Usai Tersandung Kasus Hukum
Dalam penyidikan kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengingat dugaan korupsi diduga terjadi lintas negara.
"Kemarin sudah ada penyidik yang melakukan kegiatan di sana bersama penuntut untuk berkoordinasi, menjelaskan penanganan perkaranya," ujarnya.
KPK juga meminta akses terhadap dokumen-dokumen penting dan kemungkinan menghadirkan saksi dari beberapa negara.
"Kemudian kami minta untuk bisa mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan dugaan kasus pengadaan minyak mentah oleh Petral/PES kepada KPK. Pelimpahan dilakukan karena KPK telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan sprindik dan melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Petral Dilimpahkan ke KPK, Kejagung Buka Suara
Ia memastikan KPK dan Kejagung akan berkoordinasi dalam kelanjutan penyidikan. Kedua lembaga ini sejak awal menangani perkara yang sama, namun sprindik baru KPK diterbitkan pada Oktober lalu dan hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Sprindik itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) serta dugaan suap pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014.
Penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: