bannerdiswayaward

BGN Pastikan Tak Ada Polisi Aktif Setelah Brigjen Sony Sanjaya Pensiun

BGN Pastikan Tak Ada Polisi Aktif Setelah Brigjen Sony Sanjaya Pensiun

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memastikan tak ada polisi aktif di lembaganya -disway.id/Anisha Aprilia -

Jabatan terakhirnya adalah Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat dan Kabag Anef Bareskrim Polri.

Menhukham: Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil akan dituangkan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

BACA JUGA:Komdigi: 45 Persen Anak Indonesia Jadi Korban Perundungan di Platform Digital

BACA JUGA:Imigrasi Cekal 5 Konglomerat ke Luar Negeri: Ada Bos Djarum!

“Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen.

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, implementasi putusan MK akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri.

Ia menyebut tim akan mengidentifikasi lembaga atau kementerian mana saja yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

“Sebagai Tim Reformasi Polri, nanti akan dibicarakan kementerian mana yang sebenarnya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian,” jelasnya.

Tidak Berlaku Surut

BACA JUGA:Bahlil: Gugatan UU MD3 ke MK Bagian dari Demokrasi, Kita Hormati Prosesnya

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Skema Bansos Dialihkan Jadi Pelatihan Cepat Kerja Keluarga Miskin

Supratman menegaskan bahwa larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

Artinya, anggota Polri yang sudah terlanjur menjabat posisi sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak harus mengundurkan diri maupun ditarik dari jabatan.

“Menurut saya, yang sudah terjadi itu tidak berlaku. Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil berikutnya, dan tidak terkait dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.

Dengan demikian, aturan baru hanya berlaku bagi penunjukan pejabat sipil dari unsur Polri setelah putusan MK tersebut efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads