bannerdiswayaward

Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten Awal 2026

Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten Awal 2026

Kementerian Kesehatan menghapus sistem rujukan bertingkat bagi pasien BPJS agar bisa berobat langsung ke RS yang dituju mulai 2026-Dok. BPJS Kesehatan-

​JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana besar untuk mereformasi sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini berlaku.

Mulai awal tahun 2026, mekanisme rujukan berjenjang yang kerap dikeluhkan akan dihapus dan diganti dengan sistem rujukan berbasis kompetensi melalui platform Satu Sehat Rujukan.

BACA JUGA:Raih Antusiasme Tinggi, B Erl Cosmetics Sukses Gelar Audisi Offline Berlakon

BACA JUGA:Terobosan Teknologi BYD Super Platform, Charging Mobil Listrik Hanya 5 Menit Untuk Jarak Tempuh 400 Km

Perubahan ini ditujukan untuk mempermudah akses dan mempercepat penanganan pasien BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian.

"Kita sudah menetapkan kriteria rujukannya. Dan nanti semua akan terbit KMK-nya di awal 2026. Di situ ketika dia memasukkan kriteria rujukan, memasukkan kode diagnostik prosedur dan tindakan, sistem tadi membaca dan dia akan mengirim kesehatan yang dibutuhkan," ujar Obrin kepada awak media, Minggu 23 November 2025.

"Sehingga nanti ketika layanan BPJS-nya bisa pakai sistem informasi puskesmas, interoperabilitas dengan PKER-nya BPJS, tapi ketika dia mau merujuk pasien, nanti dia masuk ke SATU SEHAT RUJUKAN. Tidak harus keluar dulu, keluar dari PKER," tambahnya.

​Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, memastikan bahwa reformasi sistem rujukan ini hanya akan memengaruhi pola pembayaran BPJS kepada fasilitas kesehatan (RS), dan tidak akan berdampak pada kenaikan iuran peserta.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar DTSEN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Meskipun diproyeksikan terjadi kenaikan kecil pada biaya klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit (antara 0,64% hingga 1,69%), kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) dipastikan tetap aman.

​Saat ini, sistem rujukan baru yang didasarkan pada Permenkes 16 Tahun 2024 ini sedang dalam tahap uji coba (pilot project) sebelum resmi diberlakukan secara nasional pada Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads