Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Dilakukan Secara Online Lewat Aplikasi
Pemerintah terus berkomitmen melakukan perbaikan terhadap sekolah-sekolah di seluruh Indonesia-Dok. Tim media Prabowo-
Sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Prinsipnya adalah pemerataan, keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Gogot mengatakan program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan.
BACA JUGA:Dasco Serahkan Dokumen dan Laporan dari Daerah ke Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten Awal 2026
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan.
Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah.
"Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," katanya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sudah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran.
BACA JUGA:Prabowo dan PM Inggris Sepakat Bangun Industri Kapal Dalam Negeri, Deal Rp87 Triliun
BACA JUGA:Gibran di KTT G20: Jangan Biarkan Penderitaan Manusia Jadi Normal Baru
Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Selanjutnya, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda.
Serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
