Rocky Gerung Tanggapi Gugatan UU MD3 ke MK: Ada Prinsip Radikal, Dipilih Rakyat Bisa Dipecat Rakyat, atau Nepalisasi!
Menurutnya partai politik itu hanya pemberi tiket untuk maju kadernya maju ke DPR, padahal kita tahu bahwa anggota DPR ini minta izin dari rakyat langsung karena pemilihan.-dok Disway-
BACA JUGA:WSB Resmi Hadir di Indonesia, Jakarta Gelar Event Streetdance Terbesar November 2025
“Ini yang disebut prinsip langsung jujur dan adil kan? Jadi kalau rakyat merasa bahwa si anggota DPR performancenya itu gagal atau bahkan mengkhianati janji dia pada konstituen maka itu langsung rakyat punya hak untuk minta dia diberhentikan atau diganti dengan mekanisme apapun tetap itu harus bisa dinyatakan oleh rakyat,” paparnya.
“Jadi ada prinsip radikal bahwa yang dipilih oleh rakyat harus bisa diberhentikan oleh rakyat, kalau nggak, Nepalisasi!” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan 5 orang mahasiswa soal UU MD3 ini telah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin, 27 November 2025.
Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
BACA JUGA:Wisata Belanja Nasional Menggeliat, Menpar Dukung Penuh BINA Indonesia Great Sale 2025
BACA JUGA:Kelebihan 3 Brand Premium JKIND di GJAW 2025, Tolak UV Hingga 99 Persen
Melalui petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai diusulkan partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pilihan sesuai aturan undang-undang.
Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar dia, Rabu, 19 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
