bannerdiswayaward

Tidak Terserap! Mendagri Ungkap Alasan Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank

Tidak Terserap! Mendagri Ungkap Alasan Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan ada dana pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di bank senilai Rp203 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan ada dana pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di bank senilai Rp203 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tito menyebut dalam kesempatan itu Presiden Prabowo menanyakan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena kepala daerah definitif baru dilantik Februari 2025. 

Oleh karena itu, kepala daerah berdalih sedang menyusun langkah untuk mempercepat penyerapan uang yang mengendap di bank daerah.

BACA JUGA:Cegah Penumpukan Dana Pemda, Menkeu Purbaya Akan Jalankan Strategi Ini

“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 November 2025.

"Ini terjadi karena satu, Kepala-Kepala Daerah ini banyak yang dilantiknya kan Februari, 20 Februari 2025. Mereka lagi nyusun dalam tanda petik kabinetnya lah, Kepala Dinas, Sekda, dan lain-lain, itu membuat perlambatan,” sambungnya.

Tito menjelaskan sejumlah faktor yang membuat dana tersebut belum tersalurkan sepenuhnya. 

BACA JUGA:60 Persen Dana Pemda untuk Stunting Dipakai Kunker, Wamendagri: Buat Bangun Sekolah Ngakunya Gak Punya Uang

Di antaranya adalah persiapan pembayaran kontrak yang baru selesai di akhir tahun dan kebutuhan untuk membayar gaji pegawai pada Januari mendatang.

"Kemudian daerah-daerah juga mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun, yang memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari," tambahnya.

Mantan Kapolri ini menyebut, mekanisme sistem keuangan daerah berbeda dengan pemerintah pusat, di mana pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Penunjukan PLT Kades di Nias Diduga Langgar UU ASN, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Pemda harus menyiapkan pembayaran secara mandiri, termasuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan dana transfer dari pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads