bannerdiswayaward

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 November 2025-Dok. Kejari Jakarta Barat-

BACA JUGA:Petani Kakao Lokal Bali Minta Insentif Pajak, Kontribusi untuk APBN Bisa Makin Besar!

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Kasusnya sendiri berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris.

Perusahaan yang berdiri pada 2017 itu awalnya merupakan usaha keluarga di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. 

Namun, sejak 2019 hingga 2023 perusahaan mengalami kemunduran drastis karena praktik keuangan yang tidak sehat.

Di persidangan, Margareth mengungkapkan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal," katanya dalam kesaksian.

BACA JUGA:Agar Industri Kakao Menggeliat Lagi, Kemenkeu Siap Meremajakan Lahan Seluas 5 Ribu Hektare di 2026

Fakta persidangan menunjukkan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi, dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads