bannerdiswayaward

Tak Lanjut ke Prolegnas 2026, DPR Ungkap Alasan Pencabutan RUU Danantara

Tak Lanjut ke Prolegnas 2026, DPR Ungkap Alasan Pencabutan RUU Danantara

Prolegnas Prioritas sendiri merupakan daftar RUU yang disepakati DPR RI bersama pemerintah dan DPD untuk dibahas serta disahkan pada tahun berjalan.-Disway/Fajar Ilman-

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau RUU Danantara resmi dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

 

Padahal, sebelumnya RUU ini sempat masuk sebagai salah satu regulasi yang dianggap strategis dalam agenda legislasi nasional.

BACA JUGA:Polda Metro Komitmen Usut Tuntas Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

BACA JUGA:Kemenhaj Tambah 30 Persen Kuota Petugas Haji Perempuan untuk Posisi Pembimbing Ibadah

 

Prolegnas Prioritas sendiri merupakan daftar RUU yang disepakati DPR RI bersama pemerintah dan DPD untuk dibahas serta disahkan pada tahun berjalan.

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan penjelasan mengenai pencabutan tersebut. Ia menegaskan bahwa landasan hukum RUU Danantara belum solid.

 

"Belum menjadi suis generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat diminta tanggapannya, Jumat 28 November 2025.

BACA JUGA:Astra Agro Raih Penghargaan SIGREEN 2025 atas Komitmen Inovasi Hijau dan Pengurangan Emisi

BACA JUGA:Laga Persija vs PSIM, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK

 

RUU Danantara sebelumnya disiapkan sebagai payung hukum terkait pengelolaan investasi nasional.

 

Namun, setelah melalui evaluasi, Baleg menilai bahwa urgensi RUU tersebut belum mendesak untuk dibahas dalam waktu dekat.

 

Selain RUU Danantara, sejumlah RUU lain juga mengalami perubahan posisi dalam daftar Prolegnas.

 

Beberapa regulasi yang kini menjadi perhatian antara lain : RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat yang kini dialihkan ke Baleg, RUU Penyadapan.

 

"Ada (RUU) pengolahan air minum dan sanitasi, dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg," ujarnya.

BACA JUGA:Dana Rp100 Miliar Jadi Sorotan di Balik Pemberhentian Gus Yahya

BACA JUGA:15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari ini 28 November 2025, Banyak Rewards Eksklusif Tersedia!

 

Empat RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2026

 

Sebelumnya, Baleg DPR juga menarik empat RUU sekaligus dari daftar prioritas sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh.

 

Penarikan ini disampaikan Bob saat rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).

 

"Apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026," kata Bob.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads