Tren Kasus ABH: Kenakalan Remaja atau Korban Bullying?
Prinsip penanganan ABH harus memperhatikan konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak, menegakkan penghormatan terhadap hak ABH dan kebebasan dasar lainnya.-dok Disway-
"Rumah seharusnya menjadi ruang paling aman, bukan tempat di mana kekerasan disembunyikan. Program ‘Mata Rantai Zero’ ini adalah langkah tegas kami untuk mengintervensi dari hulu, menguatkan fondasi keluarga sebagai benteng pertahanan utama," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Irjen Pol (Purn) Desy Andriani, Jumat 28 November 2025.
Pilar III: Penegasan Hukum dan Pelaporan Cepat
Meskipun ranah rumah tangga bersifat privat, KemenPPPA menegaskan bahwa kekerasan seksual bukanlah urusan privat. Untuk memastikan pelaku mendapat efek jera dan korban berani melapor, langkahnya meliputi:
1. Akselerasi Implementasi UU TPKS: KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi UU TPKS, memastikan penanganan kasus di tingkat rumah tangga tidak diakhiri dengan mediasi atau perdamaian tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik korban, khususnya anak.
2. Optimalisasi SAPA 129: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan dijadikan titik kumpul laporan nasional, memastikan setiap laporan kekerasan di rumah tangga ditindaklanjuti secara cepat, rahasia, dan terintegrasi dengan layanan psikologis, hukum, dan penampungan.
Langkah-langkah terobosan ini diharapkan dapat menciptakan pergeseran budaya di mana keluarga menjadi unit pertama yang menolak dan melawan kekerasan, serta menghilangkan stigma yang selama ini membelenggu korban untuk bersuara.*
Reporter: Anisha Aprilia, Hasyim Ashari, Bianca Khoirunisa, Dimas Rafi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
