Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger soal NCD
Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama-- kembali digelar pada Rabu, 3 Desember 2025-Istimewa-
"Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?," cecar Hotman.
"Kami sebagai arranger," jawab Wishnu.
"Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?," tanya Hotman lagi.
"Bukan," timpal Wishnu.
BACA JUGA:Hotman Cecar Saksi Ahli CMNP Soal Dokumen NCD: Untungkan MNC!
Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.
"Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm," ucap Wishnu.
Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.
BACA JUGA:Konsesi Habis, Tol CMNP Harus Segera Dikembalikan ke Negara!
"Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP, tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank, CMNP tidak membantah," kata Hotman, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat juga oleh laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: