Kejagung Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

Kejagung Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

-Kejagung Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Korupsi Investasi Telkom ke GoTo-Dok. Goto

Setelah penggabungan tersebut, Telkomsel mengeksekusi obligasi konversi (convertible bond/CB) sesuai perjanjian, sehingga obligasi tersebut diubah menjadi saham.

Sehari kemudian, tepatnya 18 Mei 2021, Telkom menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memperoleh 29.708 saham konversi senilai Rp2,11 triliun, serta membeli tambahan 59.417 saham dari opsi pembelian senilai US$300 juta atau sekitar Rp4,29 triliun. 

BACA JUGA:Dirut PAM Jaya: Dikasih Gratis Aja Masih Gak Mau, Begini Strategi Kejar 100% Layanan 2029

GoTo kemudian melakukan pemecahan saham (stock split) pada 19 Oktober 2021, yang mengubah kepemilikan Telkomsel dari 89.125 saham menjadi sekitar 23,72 miliar saham. 

Berdasarkan penilaian Telkomsel per 31 Desember 2021, nilai wajar investasi di GoTo pasca stock split adalah Rp375 per saham.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads