Netizen Ramai Usul Patungan Beli Hutan, Ini Prosedur Resmi Menurut Regulasi Indonesia
Wacana netizen untuk patungan membeli hutan mencuat di media sosial, sebagai bentuk keprihatinan atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara-Istimewa-
Riyono merinci aturan penting yang wajib dipenuhi dalam pembelian hutan, mulai dari kewajiban memiliki Izin Penggunaan Kawasan hutan (IPKH), penetapan harga oleh kementerian, pembayaran tunai dalam rupiah, hingga pengawasan penggunaan hutan oleh pemerintah.
Dokumen pendukung seperti permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, hingga dokumen lingkungan juga wajib dilampirkan.
Proses pembelian pun tidak sederhana.
BACA JUGA:Lukmanul Hakim Soroti Penghakiman Publik ke Zulhas soal Bencana Sumatera: Sangat Brutal!
BACA JUGA:Ngeri! Rekaman CCTV Mobil MBG Ngegas Tabrak Siswa SD Cilincing: Lindas Murid yang Duduk di Lapangan
Mulai dari pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga jual oleh menteri, pembayaran, hingga penerbitan IPKH, semuanya memerlukan waktu dan prosedur panjang.
Menurut Riyono, prosedur ini justru menegaskan bahwa apa yang dilakukan netizen bukan benar-benar upaya membeli hutan, melainkan bentuk protes keras.
"Proses pembelian hutan tidak mudah, syarat di atas harus diurus dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Aksi beli hutan oleh para netizen ini sebenarnya warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh, ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di bencana Aceh dan Sumatera," tutup Riyono.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumbar, dan Sumut disebabkan karna pembalakan hutan yang tidak terkontrol. Hal meninmbulkan keprihatinan masyarakat akan pelestarian hutan dengan cara membelinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: